peraturan
Kami memiliki peraturan yang ada di lingkungan perpustakaan Universitas Janabadra
PROSEDUR LAYANAN PERPUSTAKAAN
Perpustakaan Univeristas Janabadra berbasis pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikembangkan oleh masing-masing bidang dan selaras dengan Permenpan No.15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan. Dalam aturan tersebut setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan 28 menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Prosedur keanggotaan
ANGGOTA CIVITAS AKADEMIK
Anggota civitas akademik adalah mahasiswa aktif yang melakukan pendidikan di Universitas Janabadra Yogyakarta. Yang termasuk dalam kategori anggota civitas akademik/lansung adalah:
a.) Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta yang berstatus aktif pada semester
berjalan.
b.) Dosen dan karyawan Universitas Janabadra Yogyakarta yang berstatus aktif.
c.) Dosen Luar biasa (LB) yang berstatus aktif dalam semester berjalan.
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA PERPUSTAKAAN
Syarat- syarat menjadi anggota perpustakaan Universitas Janabadra Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Mahasiswa
a.) Seluruh mahasiswa baru sudah terdata di Perpustakaan sesuai dengan NIM yang telah di dapat saat menjadi mahasiswa, mahasiswa dapat melakukan peminjmana buku di perpustakaan dengan cara melakukan aktifasi keanggotaan
b.) Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00
c.) Keangotaan Perpustakaan berlaku selama 1 tahun.
Karyawan/Dosen
a.) Data di ambil dari Kepegawaian
b.) Berlaku selama masih aktif menjadi karyawan/dosen Universitas Janabadra.
c.) Tidak ada biaya admitrasi
